Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika resmi melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan buntut dari tindakanya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” kata Yosi dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Yosi menjelaskan bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut.
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan gratifikasi atau pemerasan,” jelas dia.
Yosi menegaskan bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng melakukan pengaduan di KPK.
“Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” papar dia.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar.
Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri merupakan buntut dari tindakanya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” kata Yosi dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Yosi menjelaskan bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut.
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan gratifikasi atau pemerasan,” jelas dia.
Yosi menegaskan bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng melakukan pengaduan di KPK.
“Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” papar dia.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar.