Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim
Selasa, 14 Maret 2023 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara STS di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan gratifikasi atau pemerasan,” jelas dia.
Yosi menegaskan bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng melakukan pengaduan di KPK.
“Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” papar dia.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar.
“Karena apa yang disampaikan saudara STS di hadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK. Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya).
Yosi menegaskan bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng melakukan pengaduan di KPK.
“Dan faktanya saudara STS terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” papar dia.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektroknik dan online tidak benar.
“Karena apa yang disampaikan saudara STS di hadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK. Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya).
Lihat Juga :