KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kapal Angkut TNI AL Tembus Puluhan Miliar

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:55 WIB
loading...
KPK Ungkap Kerugian...
KPK telah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara, terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK telah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara. Hal ini terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 -2018.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar dalam kasus tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ali, bisa berkembang dalam proses penyidikan perkara ini.

"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL

Ali menerangkan, kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.

"Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi Pasal 2 dan Pasal 3," beber Ali.

"Tentu ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara," sambungnya.

KPK mengaku butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut.

KPK melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP

"Itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya di hadapan majelis hakim, termasuk ahli yang berhubungan dengan kerugian negara, ahli menghitung kerugian negara, juga perlu ada proses yang panjang untuk menyelesaikan berkas perkara dengan Pasal 2 dan Pasal 3," urainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)