KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kapal Angkut TNI AL Tembus Puluhan Miliar
Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:55 WIB
loading...
KPK telah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara, terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK telah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara. Hal ini terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 -2018.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar dalam kasus tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ali, bisa berkembang dalam proses penyidikan perkara ini.
"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL
Ali menerangkan, kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar dalam kasus tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ali, bisa berkembang dalam proses penyidikan perkara ini.
"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL
Ali menerangkan, kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.
Lihat Juga :