Dehidrasi Demokrasi dan Politik
loading...
A
A
A
Kedua, internal partai politik yang salah satunya dibantu oleh anggaran negara apakah sudah menyalurkan anggaran politik tersebut secara fungsi dan tujuanya hingga merata pada level-level kebijakan partai politik untuk kepentingan partai politik tersebut dan terserap kelapisan sosial masyarakat secara menyeluruh? Tentu muaranya anggaran politik adalah untuk kesejahteraan ekonomi rakyat yang melibatkan kepentingan-kepentingan politik.
Kata kuncinya dari pertanyaan di atas adalah jika anggaran politik tersebut tidak tersalurkan dengan baik untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible), termasuk terjadinya kemandekan pergerakan ekonomi di tingkat lapisan masyarakat paling bawah dalam proses berdemokrasi (Pemilu) maka indikasi tersebut adalah gejala dehidrasi demokrasi politik.
Dalam ilmu kesehatan saat tubuh mengalami dehidrasi, darah cenderung menjadi lebih tebal sehingga menyebabkan tekanan darah tinggi dan saat tidak terkendali bisa menjadi penyebab serangan jantung dan stroke yang berakibat vatal.
Menebalnya ketidak-tranparansian anggaran politik dan menebalnya anggaran Pemilu 2024 (199,34%) atau tertundanya Pemilu di tahun 2027 mendatang adalah gejala serius dehidrasi demokrasi dan politik. Jika serapan dana anggaran politik tidak akuntabel, efisien, dan efektif serta tidak sampai ke dampak yang lebih baik dimasyarakat maka pertumbuhan ekonomi masyarakat kita akan mengalami penurunan daya kekuatan transaksi dan arus ekonomi bawah makin dipastikan melemah.
Jika terjadi hal buruk misalnya, Pemilu tertunda pada 2027 maka akan semakin absurd pertanggungjawaban anggaran politiknya dan bisa memperboros uang negara dalam belanja perencanaan tambahan anggaran Pemilu. Sebab sangat dimungkinkan kebutuhan Pemilu menuju dua tahun ke depan akan naik ongkos-ongkos politiknya.
Kendala menebalnya kemandekan Pemilu dan terjadinya pemborosan anggaran saat terjadi penundaan Pemilu tersebut maka akan berujung pada potensi kemunduran demokrasi dan stroke demokrasi yang berakibat pada "kematian" demokrasi yang disebut; dehidrasi demokrasi politik.
Demokrasi politik yang akuntabel, efektif, efisien adalah terwujudnya transparansi anggaran politik dan kokohnya supremasi hukum, atas keberanian KPU dalam mengambil langkah pasti, tunduk dan patuh pada konstitusi serta memberitakan keterbukaan informasi anggaran Pemilu terhadap publik termasuk langkah kepastian hukum Pemilu yang tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 atau ditunda pada Jauli 2027 mendatang.
Kini, publik sedang menanti KPU dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum yang pasti dengan keterbukaan segala sisik-meliknya anggaran Pemilu 2024 yang akuntabel, efektif, efisien.
Kata kuncinya dari pertanyaan di atas adalah jika anggaran politik tersebut tidak tersalurkan dengan baik untuk mencapai kehidupan yang paling baik (the best life possible), termasuk terjadinya kemandekan pergerakan ekonomi di tingkat lapisan masyarakat paling bawah dalam proses berdemokrasi (Pemilu) maka indikasi tersebut adalah gejala dehidrasi demokrasi politik.
Dalam ilmu kesehatan saat tubuh mengalami dehidrasi, darah cenderung menjadi lebih tebal sehingga menyebabkan tekanan darah tinggi dan saat tidak terkendali bisa menjadi penyebab serangan jantung dan stroke yang berakibat vatal.
Menebalnya ketidak-tranparansian anggaran politik dan menebalnya anggaran Pemilu 2024 (199,34%) atau tertundanya Pemilu di tahun 2027 mendatang adalah gejala serius dehidrasi demokrasi dan politik. Jika serapan dana anggaran politik tidak akuntabel, efisien, dan efektif serta tidak sampai ke dampak yang lebih baik dimasyarakat maka pertumbuhan ekonomi masyarakat kita akan mengalami penurunan daya kekuatan transaksi dan arus ekonomi bawah makin dipastikan melemah.
Jika terjadi hal buruk misalnya, Pemilu tertunda pada 2027 maka akan semakin absurd pertanggungjawaban anggaran politiknya dan bisa memperboros uang negara dalam belanja perencanaan tambahan anggaran Pemilu. Sebab sangat dimungkinkan kebutuhan Pemilu menuju dua tahun ke depan akan naik ongkos-ongkos politiknya.
Kendala menebalnya kemandekan Pemilu dan terjadinya pemborosan anggaran saat terjadi penundaan Pemilu tersebut maka akan berujung pada potensi kemunduran demokrasi dan stroke demokrasi yang berakibat pada "kematian" demokrasi yang disebut; dehidrasi demokrasi politik.
Demokrasi politik yang akuntabel, efektif, efisien adalah terwujudnya transparansi anggaran politik dan kokohnya supremasi hukum, atas keberanian KPU dalam mengambil langkah pasti, tunduk dan patuh pada konstitusi serta memberitakan keterbukaan informasi anggaran Pemilu terhadap publik termasuk langkah kepastian hukum Pemilu yang tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 atau ditunda pada Jauli 2027 mendatang.
Kini, publik sedang menanti KPU dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum yang pasti dengan keterbukaan segala sisik-meliknya anggaran Pemilu 2024 yang akuntabel, efektif, efisien.
(abd)