Dehidrasi Demokrasi dan Politik

Senin, 13 Maret 2023 - 17:09 WIB
loading...
A A A
Seiring perkembangan zaman, gagasan negara hukum dan demokrasi di negara kita adalah bernegara dan perkembangan negara hukum, rule of law, rechtstaat, dan negara hukum Pancasila, unsur-unsur negara hukum dan demokrasi, pengaturan negara hukum dan demokrasi dalam UUD 1945 serta praktik negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kini, isu demokrasi politik kita akhir-akhir ini cenderung menggunakan eksekusi supremasi hukum atau disebut politisasi hukum; kita lihat wacana penundaan pemilu kian santer setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan Partai Prima pada KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim mengatakan; bahwa tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Betapa kentalnya putusan tersebut dengan politik hingga menafikan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi anggaran politik.

Secara makro, PN Jakarta Pusat kewenangannya terbatas untuk memeriksa, mengadili, memutuskan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima. Kalau kita runut secara yuridiksinya, sesungguhnya yang memproses tuntutan Partai Prima adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Produk hukum yang dipertentangkan Partai Prima adalah soal verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebagai calon peserta kontestasi Pemilu yang akan sahkan oleh KPU.

Dasar argumentasinya adalah pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kasus Partai Prima ini soal sengketa proses pemilu sesuai rujukan pasal 468 dan pasal 470 Pemilu. Jadi yuridiksi hukumnya bukan PN melainkan Bawaslu. Santernya isu tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah benar pemilu jadi dilaksanakan tahun 2024 atau ditunda tahun 2027?

Secara Konstitusi kewenangan putusan hukum UU Pemilu dan kewenangan putusan pengadilan sangat beda ranahnya. Apakah pemilu tetap diselenggarakan pada 14 Februari 2024 sebab putusan PN tersebut dinilai menyalahi langkah konstitusi? Kedua, apakah tergugat KPU berani tegas dan mengambil langkah untuk melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024?

Satu sisi keputusan UU Pemilu harus dilaksanakan oleh KPU sesuai jadwal dan ketetapannya sesuai amanah konstitusi dan UU. Sisi lain, KPU juga harus mengantisipasi secara hukum akibat putusan PN tersebut apakah KPU akan mengajukan banding dan seterusnya? Ketiga, jika sudah ada putusan Pengadilan Tinggi atau kepastian hukum yang bisa membatalkan putusan PN tersebut maka titik terang Pemilu secara hukum sudah dapat dipastikan.

Selain transparansi anggaran Pemilu fenomena pematangan demokrasi yang didukung oleh kepastian hukum kini sedang diuji oleh ambiguitas ketetapan hukum itu sendiri. Jika mampu dilewati maka demokrasi akan semakin mapan dan hukum kita akan menjadi "panglima suci" demokrasi dalam Pemilu ke depan.

Imunitas Demokrasi dan Politik

Hukum dan politik adalah dua produk undang-undang yang saling berkesinambungan sebab produk hukum dihasilkan dari proses politik dan politik menjalankan perannya berdasarkan putusan-putusan hukum.

Hal ini merefleksikan deskripsi hukum dalam politik sebagai bentuk imunitas demokrasi. Hukum itu anti body kekebalan batang tubuh demokrasi dan politik (Pemilu) dengan para pesertanya (partai politik) terhadap keterwakilan aspirasi rakyat oleh kepentingan rakyat dalam Pemilu yang diselenggarakn oleh (KPU) serta bergulir secara Nasional sesuai mandat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sudah ditentukan.

Korelasinya adalah hukum dan imunitas politik jadi bagan penting kedewasaan demokratisasi seiring berjalan dengan akuntabilitas, efektif, efisien anggaran politik yang sudah disepakati bersama secara Undang-undang.

Pertama, anggaran negara yang sudah disepakati untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun apakah mampu terserap sepenuhnya baik bersifat konstitusional maupun berdampak pada kesejahteraan rakyatnya? Sedangkan arah Pemilu 2024 masih terkendala persoalan hukum saling gugat-menggugat antara pihak penyelenggara (KPU) dan Partai Prima yang belum ada kepastian ketetapan hukum mengikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved