Tentang Hak Cipta dan Dunia OTT
Senin, 13 Maret 2023 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Maraknya aneka platform dengan segala bentuk layanan OTT ini mengubah banyak hal. Perilaku berbelanja, misalnya, yang sebelumnya harus datang secara fisik ke toko atau pusat perbekanjaan, kini cukup dengan menekan beberapa tombol di HP atau yang lain. Lalu, para pencipta lagu, misalnya, kini dengan mudah meraup uang dengan meng-upload karyanya melalui YouTube.
Tetapi, OTT ini juga ditengarai sebagai salah satu penyebab utama rontoknya media cetak. Banyak media cetak tutup akibat maraknya media online yang lebih cepat dan lebih atraktif. Media tradisional yang tadinya mengandalkan iklan dan jumlah pelanggan tersedot ke media online. OTT juga memengaruhi industri televisi (terutama dalam pendapatan iklan) serta perusahaan telekomunikasi pada umumnya.
Selama ini, penyiaran melalui televisi menggunakan frekuensi radio dan diatur dalan Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran. Seperti tertera dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002, dikatakan bahwa: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Kata kuncinya adalah “frekuensi radio”. Isi siaran televisi juga diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan layanan OTT menggunakan Internet. Hal ini menyebabkan banyak layanan OTT yang tidak atau belum tersentuh UU Penyiaran bahkan juga UU Perfilman – terutama dalam hal sensor film dan sinetron.
Apakah ini berarti OTT perlu diatur secara ketat? Ini yang harus berhati-hati. Jangan sampai pengaturan OTT malah tersandung pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Selain itu, juga hak untuk memperjuangkan pengembangan diri, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Singkat cerita, inilah dunia baru yang sedang kita hadapi dan jalani saat ini. Hal-hal lain, seperti bagaimana OTT akan diatur dengan segala konsekuensinya, biarlah ditangani oleh ahlinya. Boleh juga ditengok Digital Millennium Copyright Act 1998 yang ada di Amerika Serikat, sebagai perbandingan.
Tetapi, OTT ini juga ditengarai sebagai salah satu penyebab utama rontoknya media cetak. Banyak media cetak tutup akibat maraknya media online yang lebih cepat dan lebih atraktif. Media tradisional yang tadinya mengandalkan iklan dan jumlah pelanggan tersedot ke media online. OTT juga memengaruhi industri televisi (terutama dalam pendapatan iklan) serta perusahaan telekomunikasi pada umumnya.
Selama ini, penyiaran melalui televisi menggunakan frekuensi radio dan diatur dalan Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran. Seperti tertera dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002, dikatakan bahwa: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”
Kata kuncinya adalah “frekuensi radio”. Isi siaran televisi juga diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan layanan OTT menggunakan Internet. Hal ini menyebabkan banyak layanan OTT yang tidak atau belum tersentuh UU Penyiaran bahkan juga UU Perfilman – terutama dalam hal sensor film dan sinetron.
Apakah ini berarti OTT perlu diatur secara ketat? Ini yang harus berhati-hati. Jangan sampai pengaturan OTT malah tersandung pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Selain itu, juga hak untuk memperjuangkan pengembangan diri, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Singkat cerita, inilah dunia baru yang sedang kita hadapi dan jalani saat ini. Hal-hal lain, seperti bagaimana OTT akan diatur dengan segala konsekuensinya, biarlah ditangani oleh ahlinya. Boleh juga ditengok Digital Millennium Copyright Act 1998 yang ada di Amerika Serikat, sebagai perbandingan.
(wur)
Lihat Juga :