PPP Bicara Sistem Pemilu 2024: Terbuka atau Tertutup Kita Harus Siap
Senin, 13 Maret 2023 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Berpotensi Gerus Hak dan Kebebasan Rakyat
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu tuntutannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Berpotensi Gerus Hak dan Kebebasan Rakyat
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu tuntutannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
(abd)
Lihat Juga :