PPP Bicara Sistem Pemilu 2024: Terbuka atau Tertutup Kita Harus Siap

Senin, 13 Maret 2023 - 12:06 WIB
loading...
PPP Bicara Sistem Pemilu...
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan PPP siap menjalan sistem pemilu yang akan dijalankan di Indonesia. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) menyatakan menjalan sistem pemilu yang akan dijalankan di Indonesia, apakah proporsional terbuka atau tertutup. Sistem proporsional terbuka yang dianut selama ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena ini sedang berproses di MK, kalau putusan MK itu nanti mengatakan berubah menjadi proporsional tertutup, ya kita harus siap," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Astor Ballroom, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Arsul menambahkan, sikap PPP itu bukan berarti ragu-ragu. Menurutnya, hal ini justru menunjukkan PPP patuh dan siap menerima keputusan MK.



"Siap itu artinya karena kan berarti ada ruang untuk kemungkinan sistem pemilu itu berubah. Maka dari sekarang kita harus punya plan B istilahnya," ujarnya.

PPP, kata Arsul Sani, memahami polemik sistem pemilu secara terbuka maupun tertutup. Masing-masing sistem memiliki kelebihan maupun kekurangan.

"PPP kalau sikap resmi ya itu bersama dengan 7 fraksi lainnya. Kita itu menyadari, sistem pemilu apa pun, proporsional terbuka atau proporsional tertutup itu ada positif dan negatif, ada kelebihan ada kelemahannya," katanya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diuji secara materiil ke MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.

Baca juga: Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PKS: Berpotensi Gerus Hak dan Kebebasan Rakyat

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu tuntutannya adalah mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)