Dokter Reisa: Jangan Tolak Jenazah Covid-19, Nanti Bisa Dipidana
Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah COVID-19)
Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
”Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
Untuk menghindari kerumunan, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
”Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
(muh)
Lihat Juga :