Wawancara Richard Eliezer Seizin Ditjen Pas

Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:08 WIB
loading...
Wawancara Richard Eliezer Seizin Ditjen Pas
Bharada Richard Eliezer mengenakan seragam polisi saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, wawancara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan salah satu stasiun televisi nasional telah seizin pihaknya. Lantaran wawancara ini, perlindungan fisik yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer dicabut.

"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktoral Jenderal Permasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).

Rika memaparkan, kewenangan pemberian izin oleh Ditjen PAS didasarkan Peraturan Menkumham Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. "Pasal 32, artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai, maka kita persilakan," katanya.



Menurut Rika, dalam aturan itu tak disebutkan LPSK turut memberi izin kepada warga binaan yang mendapat status justice collaborator (JC) untuk menjadi narasumber di media. Rika mengakui ada pertimbangan lain dalam pemberian izin wawancara.

"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," katanya.

Untuk diketahui, LPSK memutuskan mencabut status justice collaborator (JC) Richard Eliezer, sehingga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak lagi mendapat perlindungan fisik.

Baca juga: Polemik Wawancara Eksklusif Richard Eliezer, Menkumham: Kami Sudah Mengizinkan

Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan, perlindungan terhadap Richard Eliezer diserahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," katar Rully saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).

Rully mengatakan, saat ini LPSK tidak akan lagi melarang apabila Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memutuskan menarik kembali Eliezer ke Lapas Salemba. "Tidak (akan melarang bila Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba)," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)