Wawancara Richard Eliezer Seizin Ditjen Pas
Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:08 WIB
loading...
Bharada Richard Eliezer mengenakan seragam polisi saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, wawancara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan salah satu stasiun televisi nasional telah seizin pihaknya. Lantaran wawancara ini, perlindungan fisik yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Richard Eliezer dicabut.
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktoral Jenderal Permasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Rika memaparkan, kewenangan pemberian izin oleh Ditjen PAS didasarkan Peraturan Menkumham Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. "Pasal 32, artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai, maka kita persilakan," katanya.
Menurut Rika, dalam aturan itu tak disebutkan LPSK turut memberi izin kepada warga binaan yang mendapat status justice collaborator (JC) untuk menjadi narasumber di media. Rika mengakui ada pertimbangan lain dalam pemberian izin wawancara.
"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," katanya.
Untuk diketahui, LPSK memutuskan mencabut status justice collaborator (JC) Richard Eliezer, sehingga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak lagi mendapat perlindungan fisik.
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktoral Jenderal Permasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Rika memaparkan, kewenangan pemberian izin oleh Ditjen PAS didasarkan Peraturan Menkumham Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. "Pasal 32, artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai, maka kita persilakan," katanya.
Menurut Rika, dalam aturan itu tak disebutkan LPSK turut memberi izin kepada warga binaan yang mendapat status justice collaborator (JC) untuk menjadi narasumber di media. Rika mengakui ada pertimbangan lain dalam pemberian izin wawancara.
"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," katanya.
Untuk diketahui, LPSK memutuskan mencabut status justice collaborator (JC) Richard Eliezer, sehingga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tidak lagi mendapat perlindungan fisik.
Lihat Juga :