TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Siap Susul Channel Agenda Politik yang Dipolisikan?

Jum'at, 10 Maret 2023 - 10:26 WIB
loading...
TikTok SudjiOke Sebar Hoaks, Siap Susul Channel Agenda Politik yang Dipolisikan?
Akun TikTok @SudjiOke menyebarkan berita bohong atau hoaks. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024 yang kurang dari setahun lagi, dinamika politik semakin menghangat. Begitu pula dengan arus informasi dan pemberitaan aktivitas politik.

Sayangnya, ada pula pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang membuat konten menyesatkan dengan memanfaatkan media sosial. Termasuk di antaranya ialah akun TikTok @SudjiOke dan Kanal YouTube Agenda Politik yang dipastikan menyebarkan konten berita bohong, palsu alias hoaks.

Akun @SudjiOke yang mengangkat narasi bohong bahwa Hary Tanoesoedibjo dimiskinan dan beberapa asetnya disita. Video editan ini dibumbui dengan narasi palsu lainnya bahwa Kejagung melakukan penggeledahan.



"Narasi dan video editan di akun TikTok @SudjiOke sama dengan akun YouTube Agenda Politik, hoaks. Kabar bohong. Saya tegaskan, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apapun terhadap Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo," kata Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufik, Jumat (10/3/2023).

Adapun, Channel YouTube Agenda Politik membuat dan menayangkan video dengan judul: Pertama, Hary Tanoe Dimiskinkan, Kejagung Sita Seluruh Aset. Kedua, Kejagung Geledah Rumah Hary Tanoe, Penyidik Kaget Temukan Barang Ini. Ketiga, Hary Tanoe Stres, Nasib Para Koruptor di Ujung Tanduk.



Dicermati dari visualisasi videonya, Channel YouTube Agenda Politik melakukan penggabungan potongan-potongan video yang tidak saling berhubungan, tidak relevan, dan memadukannya serta diolah dengan narasi menyesatkan.

Menanggapi hal ini, DPP Partai Perindo pun tidak tinggal diam. Bahkan, akun YouTube Agenda Politik sudah dipolisikan. Jajaran DPP Partai Perindo sudah melaporkan channel YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Christophorus Taufik mengatakan langkah hukum ini dilakukan pihaknya lantaran akun YouTube tersebut telah memuat dan menyebarkan informasi hoaks tentang Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

"Hari ini, Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube Agenda Politik yang mendiskreditkan Pak Ketum," kata Christophorus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Chris, begitu Christophorus disapa, menegaskan channel YouTube tersebut telah mengunggah video yang tidak benar. Apalagi, akun tersebut hanya mencatut video-video dengan narasi hoaks.

Menurut Chris, channel YouTube Agenda Politik seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan Hary Tanoesoedibjo. Padahal, hal itu tidak ada dan mengada-ada. "Saya tegaskan tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun," paparnya.

Terkait dengan laporan ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Partai Perindo. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Kita ada screenshoot yang kita sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu," tuturnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1267 seconds (0.1#10.140)