Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 bisa dilaksanakan. Syaratnya putusan itu disetujui oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menurut Yusril, eksekusi merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, petitum mengenai putusan berlaku serta merta itu juga termuat dalam putusan PN Jakarta Pusat.
"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional
Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan dari para akademisi dan masyarakat.
"Tentu hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujarnya.
Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.
"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan majelis hakim poin 5 yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Berkas perkara banding akan diajukan pekan ini ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Afifuddin mengatakan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," katanya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Menurut Yusril, eksekusi merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, petitum mengenai putusan berlaku serta merta itu juga termuat dalam putusan PN Jakarta Pusat.
"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional
Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan dari para akademisi dan masyarakat.
"Tentu hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujarnya.
Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.
"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan majelis hakim poin 5 yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Berkas perkara banding akan diajukan pekan ini ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Afifuddin mengatakan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," katanya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
(abd)