Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:22 WIB
loading...
Yusril: Putusan Penundaan...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media di sela FGD di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 bisa dilaksanakan. Syaratnya putusan itu disetujui oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurut Yusril, eksekusi merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, petitum mengenai putusan berlaku serta merta itu juga termuat dalam putusan PN Jakarta Pusat.

"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional

Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan dari para akademisi dan masyarakat.

"Tentu hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujarnya.

Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.

"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.



Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan majelis hakim poin 5 yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Berkas perkara banding akan diajukan pekan ini ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Afifuddin mengatakan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," katanya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Kemenko Kumham Imipas...
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Istimewa Digital Innovation in Public Services di DIA 2026
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved