Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:53 WIB
loading...
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Foto
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mendapat tanggapan dari Muhammadiyah . Sebab, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Pusat (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Jika masih ada sikap kenegarawanan, Busyro berharap pejabat negara termasuk partai politik menunjukkan keteladanan untuk menolak putusan penundaan tersebut.
"Tapi kalau sebaliknya nekat, saya sependapat dengan pakar UGM, itu sikap yang merupakan teror konstitusional, teror gaya baru,”kata Busyro dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Menurut Busro, sesuai UUD 1945 bab 1, pasal 1, ayat 2 terkait subjek hukum yang berdaulat maka yang sejatinya benar-benar berdaulat adalah rakyat bukan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh mempermainkan rakyat dan konstitusinya. “Nah, sekarang pertanyaannya mereka yang terpilih sejak dari Presiden dan sebagainya itukan dipilih oleh rakyat lewat pemilu masa mau menghianati,” katanya.
Muhammadiyah konsisten bahwa pemilu 5 tahun sebagai sikap politik kenegarawanan dan sikap moralitas Muhammadiyah yang berpegang teguh kepada moralitas UUD 1945
Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Jika masih ada sikap kenegarawanan, Busyro berharap pejabat negara termasuk partai politik menunjukkan keteladanan untuk menolak putusan penundaan tersebut.
"Tapi kalau sebaliknya nekat, saya sependapat dengan pakar UGM, itu sikap yang merupakan teror konstitusional, teror gaya baru,”kata Busyro dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Menurut Busro, sesuai UUD 1945 bab 1, pasal 1, ayat 2 terkait subjek hukum yang berdaulat maka yang sejatinya benar-benar berdaulat adalah rakyat bukan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh mempermainkan rakyat dan konstitusinya. “Nah, sekarang pertanyaannya mereka yang terpilih sejak dari Presiden dan sebagainya itukan dipilih oleh rakyat lewat pemilu masa mau menghianati,” katanya.
Muhammadiyah konsisten bahwa pemilu 5 tahun sebagai sikap politik kenegarawanan dan sikap moralitas Muhammadiyah yang berpegang teguh kepada moralitas UUD 1945
Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Lihat Juga :