Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:53 WIB
loading...
Muhammadiyah: Putusan...
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Foto
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mendapat tanggapan dari Muhammadiyah . Sebab, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Pusat (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Jika masih ada sikap kenegarawanan, Busyro berharap pejabat negara termasuk partai politik menunjukkan keteladanan untuk menolak putusan penundaan tersebut.

"Tapi kalau sebaliknya nekat, saya sependapat dengan pakar UGM, itu sikap yang merupakan teror konstitusional, teror gaya baru,”kata Busyro dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Menurut Busro, sesuai UUD 1945 bab 1, pasal 1, ayat 2 terkait subjek hukum yang berdaulat maka yang sejatinya benar-benar berdaulat adalah rakyat bukan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh mempermainkan rakyat dan konstitusinya. “Nah, sekarang pertanyaannya mereka yang terpilih sejak dari Presiden dan sebagainya itukan dipilih oleh rakyat lewat pemilu masa mau menghianati,” katanya.

Muhammadiyah konsisten bahwa pemilu 5 tahun sebagai sikap politik kenegarawanan dan sikap moralitas Muhammadiyah yang berpegang teguh kepada moralitas UUD 1945

Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Terlibat Keributan,...
Terlibat Keributan, Keluarga Pemain Timnas Argentina Ditangkap Polisi AS
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved