Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional

Kamis, 09 Maret 2023 - 14:53 WIB
loading...
Muhammadiyah: Putusan...
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Foto
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mendapat tanggapan dari Muhammadiyah . Sebab, dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Pusat (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menilai penundaan pemilu menodai moralitas konstitusi UUD 1945. Jika masih ada sikap kenegarawanan, Busyro berharap pejabat negara termasuk partai politik menunjukkan keteladanan untuk menolak putusan penundaan tersebut.

"Tapi kalau sebaliknya nekat, saya sependapat dengan pakar UGM, itu sikap yang merupakan teror konstitusional, teror gaya baru,”kata Busyro dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Menurut Busro, sesuai UUD 1945 bab 1, pasal 1, ayat 2 terkait subjek hukum yang berdaulat maka yang sejatinya benar-benar berdaulat adalah rakyat bukan negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh mempermainkan rakyat dan konstitusinya. “Nah, sekarang pertanyaannya mereka yang terpilih sejak dari Presiden dan sebagainya itukan dipilih oleh rakyat lewat pemilu masa mau menghianati,” katanya.

Muhammadiyah konsisten bahwa pemilu 5 tahun sebagai sikap politik kenegarawanan dan sikap moralitas Muhammadiyah yang berpegang teguh kepada moralitas UUD 1945

Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Pramono Sebut Modernisasi...
Pramono Sebut Modernisasi Halalbihalal Dilakukan oleh Muhammadiyah
Gubernur Pramono Ungkap...
Gubernur Pramono Ungkap Modernisasi Halal Bihalal oleh Muhammadiyah
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved