Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Kamis, 09 Maret 2023 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini," ujarnya.
Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.
"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
Jika pun dikabulkan, kata Yusril, maka Ketua Pengadilan Tinggi DKI hanya akan mengabulkan sebagian. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.
"Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya, misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi Partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasa dirugikan karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Salah satu putusannya adalah memerintahkan kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan diulang lagi dari awal.
Lihat Juga :