Yusril: Putusan Penundaan Pemilu Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:22 WIB
loading...
Yusril: Putusan Penundaan...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada media di sela FGD di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilu hingga 2025 bisa dilaksanakan. Syaratnya putusan itu disetujui oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurut Yusril, eksekusi merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, petitum mengenai putusan berlaku serta merta itu juga termuat dalam putusan PN Jakarta Pusat.

"Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional

Namun, Yusril berkeyakinan Pengadilan Tinggi DKI tidak akan menyetujui putusan PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan dari para akademisi dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Partai Perindo Hadiri...
Partai Perindo Hadiri Milad PBB, Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional
Yusril Ingatkan Kejagung...
Yusril Ingatkan Kejagung Profesional dan Transparan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
Menlu Araghchi: Pengkhianatan...
Menlu Araghchi: Pengkhianatan di Balik Pembunuhan Khamenei Berdampak pada Pengambilan Keputusan
Terlibat Keributan,...
Terlibat Keributan, Keluarga Pemain Timnas Argentina Ditangkap Polisi AS
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved