KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 Maret 2023. Penggeledahan tersebut untuk diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hanya saja, Ali tak menyebutkan lebih tinci identitas pemilik rumah yang digeledah.
"Kemarin (7/3) Tim Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali, Rabu (8/3/2023).
Dari hasil penggeledahan, Ali menyebut, penyidik berhasil mengamankan alat elektronik. Alat elektronik itu diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh LE. "Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Barang-barang yang diamankan tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Berdasarkan data, sedikitnya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Hanya saja, Ali tak menyebutkan lebih tinci identitas pemilik rumah yang digeledah.
"Kemarin (7/3) Tim Penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali, Rabu (8/3/2023).
Dari hasil penggeledahan, Ali menyebut, penyidik berhasil mengamankan alat elektronik. Alat elektronik itu diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh LE. "Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Papua, pada Selasa, 7 Februari 2023. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Barang-barang yang diamankan tersebut di antaranya, dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Berdasarkan data, sedikitnya ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(cip)