Etika dan Kode Etik Perfilman

Senin, 06 Maret 2023 - 09:43 WIB
loading...
A A A
Jadi, kode (berasal dari bahasa Latin “codex” yang berarti kumpulan) etik profesi merupakan kumpulan aturan dari, oleh, dan untuk suatu kelompok orang yang berprofesi dalam bidang tertentu. Kode Etik Profesi menentukan perilaku moral dari para profesional di bidang tertentu. Ia mengungkapkan cita-cita, keluhuran, dan jiwa profesi yang bersangkutan. Dengan demikian, keahlian saja tidak cukup. Perlu ada cita-cita, keluhuran, dan komitmen moral.

Dengan kata lain, tujuan dari etika profesi adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi; menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya; meningkatkan pengabdian para anggota profesi; meningkatkan mutu profesi; dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

Menurut Sonny Keraf, terdapat empat prinsip yang selalu ada dalam setiap profesi. Pertama, prinsip tanggung jawab. Seorang profesional pertama-tama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaaanya dan terhadap hasilnya. Seorang profesional dituntut untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil maksimum, dan mutu terbaik.

Seorang profesional juga harus bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Ia harus bertanggung jawab atas kerugian baik yang ditimbulkan secara disengaja atau tidak. Tanggung jawab itu bisa dinyatakan dalam bentuk mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus, mundur dari jabatan, atau bentuk-bentuk lain.

Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut seorang profesional tidak merugikan hak dan kepentingan pihak lain, khususnya terhadap mereka yang dilayaninya. Dalam menjalankan profesinya mereka juga tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun. Ketiga, prinsip otonomi.

Ini adalah prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Sebab, hanya kaum profesional yang ahli dalam bidangnya yang bisa bekerja derngan baik.

Tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. Tentu saja prinsip ini dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut, serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.

Keempat, prinsip integritas moral. Seorang profesional harusnya juga orang yang memiliki integritas pribadi atau moral yang tinggi. Ia memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan masyarakat. Jadi ini adalah tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri, yakni bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baik serta martabat profesinya.

Akhirnya, bagaimana kode etik perfilman nasional hendak disusun dan bagaimana isinya, itulah yang perlu didiskusikan lebih lanjut oleh insan perfilman nasional yang menaruh perhatian pada masalah ini.

• Tulisan ini adalah sebagian dari presentasi penulis dalam Konferensi Perfilman Nasional yang diselenggarakan oleh BPI pada 6 sampai 11 Maret 2023 di Jakarta.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Anggota Kompolnas Bisa...
Anggota Kompolnas Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Sinopsis Jangan Buang...
Sinopsis 'Jangan Buang Ibu', Pernikahan Anak Pemicu Konflik Lama
Hari Pertama Tayang...
Hari Pertama Tayang 212, Penonton Film 'Sekawan Limo 2' Tembus 200 Ribu
Film Berbagi Suami 2.0...
Film 'Berbagi Suami 2.0' Tayang 2027, Angkat Luka Perselingkuhan dan Poligami Era Media Sosial
Rekomendasi
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Menebak Taktik Andoni...
Menebak Taktik Andoni Iraola di Liverpool: Pressing Agresif hingga Sepak Bola Chaos
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved