Perampasan Aset Tindak Pidana

Senin, 06 Maret 2023 - 09:23 WIB
loading...
A A A
Selain itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambah kekayaan yang dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan digugat terkait dengan aset tidak pidana, dan aset yang merupakan benda sitaan yang diperioleh dari aset tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak pidana melengkapi keberlakuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencucian Uang.

Kemunculan UU terkait objek termasuk aset tindak pidana, merupakan perubahan perkembangan besar dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana subjek hukum pidana tidak hanya orang perorangan atau orang lain atau korporasi melainkan juga aset tindak pidana. Ini sekaligus menutup celah hukum tindak pidana terkait ekonomi dan keuangan negara.

Secara teoritik hukum pidana perampasan aset dibedakan antara perampasan aset berdasarkan hukum pidana – Criminal Based Foefeiture atau In Personam Forfeiture, dan In Rem Forfeiture atau Civil Based Forfeiture.

RUU PA menganut In Rem Forfeiture. Di dalam perampasan model pertama, perampasan aset merupakan langkah hukum lanjutan dari proses penyitaan aset tindak pidana sebagai barang bukti perkara tindak pidana; sedangkan perampasan aset model kedua, merupakan perampasan aset yang berdiri sendiri melalui tuntutan perampasan aset.

Di dalam RUU Perampasan Aset (November 2020) dianut perampasan model kedua di mana pemerintah yang diwakili Jaksa Agung mengajukan permohonan perampasan aset yang ditujukan ke pengadilan negeri di wilayah di mana lokasi aset yang dirampas berada. TItik berat perampasan model kedua adalah pada permohonan sedangkan titik berat perampasan model pertama, pada penuntutan. Dalam hal perampasan aset model kedua fungsi dan peranan Jamdatun mengemuka sedangkan model perampasan pertama, Jampidsus yang mengemuka.

Dalam RUU PA fungsi dan peranan Jaksan Agung sejak awal proses perampasan aset sampai dengan lokas Pusat Pengelolaan Aset Tindak Pidana (PPATPP) berada di bawah lingkup organisasi Kejaksaan. Yang terpenting perubahan yang harus segera ditindak lanjuti dalam UU Perampasan Aset adalah ketersediaan sarana dan prasarana perampasan aset seperti penambahan Rumah Pengelolaan Barang Rampasan atau yang dikenal selama ini, RUPBASAN, yang belum tersedia di seluruh ibukota provinsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Berita Terkini
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved