Perampasan Aset Tindak Pidana

Senin, 06 Maret 2023 - 09:23 WIB
loading...
A A A
Selain itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambah kekayaan yang dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan digugat terkait dengan aset tidak pidana, dan aset yang merupakan benda sitaan yang diperioleh dari aset tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Keberadaan RUU Perampasan Aset Tindak pidana melengkapi keberlakuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencucian Uang.

Kemunculan UU terkait objek termasuk aset tindak pidana, merupakan perubahan perkembangan besar dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai sarana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di mana subjek hukum pidana tidak hanya orang perorangan atau orang lain atau korporasi melainkan juga aset tindak pidana. Ini sekaligus menutup celah hukum tindak pidana terkait ekonomi dan keuangan negara.

Secara teoritik hukum pidana perampasan aset dibedakan antara perampasan aset berdasarkan hukum pidana – Criminal Based Foefeiture atau In Personam Forfeiture, dan In Rem Forfeiture atau Civil Based Forfeiture.

RUU PA menganut In Rem Forfeiture. Di dalam perampasan model pertama, perampasan aset merupakan langkah hukum lanjutan dari proses penyitaan aset tindak pidana sebagai barang bukti perkara tindak pidana; sedangkan perampasan aset model kedua, merupakan perampasan aset yang berdiri sendiri melalui tuntutan perampasan aset.

Di dalam RUU Perampasan Aset (November 2020) dianut perampasan model kedua di mana pemerintah yang diwakili Jaksa Agung mengajukan permohonan perampasan aset yang ditujukan ke pengadilan negeri di wilayah di mana lokasi aset yang dirampas berada. TItik berat perampasan model kedua adalah pada permohonan sedangkan titik berat perampasan model pertama, pada penuntutan. Dalam hal perampasan aset model kedua fungsi dan peranan Jamdatun mengemuka sedangkan model perampasan pertama, Jampidsus yang mengemuka.

Dalam RUU PA fungsi dan peranan Jaksan Agung sejak awal proses perampasan aset sampai dengan lokas Pusat Pengelolaan Aset Tindak Pidana (PPATPP) berada di bawah lingkup organisasi Kejaksaan. Yang terpenting perubahan yang harus segera ditindak lanjuti dalam UU Perampasan Aset adalah ketersediaan sarana dan prasarana perampasan aset seperti penambahan Rumah Pengelolaan Barang Rampasan atau yang dikenal selama ini, RUPBASAN, yang belum tersedia di seluruh ibukota provinsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Bea Cukai Punya Pengawas...
Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Rekomendasi
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved