Perampasan Aset Tindak Pidana

Senin, 06 Maret 2023 - 09:23 WIB
loading...
A A A
Sekalipun lingkup kewenangan perampasan aset dalam RUU PA adalah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, seharusnya aparat penegakan hUkum (APH) khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, memperhatikan sungguh-sungguh perlindugan hak asasi siapa pun yang berkepentingan dengan aset tindak pidana yang dirampas. Antara lain pihak lain yang memiliki alas hak atas aset barang rampasan diizinkan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri di mana lokasI aset tindak pidana yang telah dirampas berada.

Substansi RUU PA tampak kompleks terkait masalah keuangan khusus perpajakan, masalah lembaga jasa keuangan dan perbankan BUMN di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah kewenangan Jaksa Agung khusus Jamdatun, masalah pengadilan negeri dengan hukum acara perampasan aset, masalah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masalah kekuasaan kehakiman dalam hal pelindungan hak asasi pemilik aset tindak pidana atau pihak ketiga yang berkepentngan dengan aset yang di duga merupakan aset tindak pidana.

Dengan begitu kompleksnya materi muatan perampasan aset tindak pidana maka diperlukan metode omnibus law untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana perampasan aset dan tumpeng tindih antara peraturan perundang-undangan terkait UU PA sebagaimana diuraikan di atas.
RUU Perampasan Aset masih menggunakan metode lama prosedur pembentukan perundang-undangan sehingga kemungkinan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang dapat merugikan para pemangku kepentingan sangat besar dan akan berujung kegagalan tujuan perampasan aset. Maka itu perlu dipertimbangkan hambatan-hambatan prosedural yang bakal terjadi.

Dengan begitu dalam penyusunannya diperlukan metode omnibus law yang dapat menyinkronisasikan antara satu lembaga keuangan satu sama lain dengan harapan keterkaitan peraturan perundang-undangan yang terhubung dengan bidang ekonomi, keuangan dan perbankan dapat dengan mudah mencegah dan mengatasi kesimpang siuran atau tumpang tindih peraturan perundang-undangan terkait satu sama lain.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa omnibus law merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memuat materi baru, mengubah materi atau muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungakanya ke dalam satu peraturan erundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Trump Ingin Terus Serang...
Trump Ingin Terus Serang Iran dari Pangkalan Militer Inggris
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Bos Intelijen AS Pilihan...
Bos Intelijen AS Pilihan Trump Dituduh Sebagai Aset Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved