Perampasan Aset Tindak Pidana

Senin, 06 Maret 2023 - 09:23 WIB
loading...
A A A
Sekalipun lingkup kewenangan perampasan aset dalam RUU PA adalah melakukan perampasan aset hasil tindak pidana, seharusnya aparat penegakan hUkum (APH) khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, memperhatikan sungguh-sungguh perlindugan hak asasi siapa pun yang berkepentingan dengan aset tindak pidana yang dirampas. Antara lain pihak lain yang memiliki alas hak atas aset barang rampasan diizinkan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri di mana lokasI aset tindak pidana yang telah dirampas berada.

Substansi RUU PA tampak kompleks terkait masalah keuangan khusus perpajakan, masalah lembaga jasa keuangan dan perbankan BUMN di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah kewenangan Jaksa Agung khusus Jamdatun, masalah pengadilan negeri dengan hukum acara perampasan aset, masalah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masalah kekuasaan kehakiman dalam hal pelindungan hak asasi pemilik aset tindak pidana atau pihak ketiga yang berkepentngan dengan aset yang di duga merupakan aset tindak pidana.

Dengan begitu kompleksnya materi muatan perampasan aset tindak pidana maka diperlukan metode omnibus law untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana perampasan aset dan tumpeng tindih antara peraturan perundang-undangan terkait UU PA sebagaimana diuraikan di atas.
RUU Perampasan Aset masih menggunakan metode lama prosedur pembentukan perundang-undangan sehingga kemungkinan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang dapat merugikan para pemangku kepentingan sangat besar dan akan berujung kegagalan tujuan perampasan aset. Maka itu perlu dipertimbangkan hambatan-hambatan prosedural yang bakal terjadi.

Dengan begitu dalam penyusunannya diperlukan metode omnibus law yang dapat menyinkronisasikan antara satu lembaga keuangan satu sama lain dengan harapan keterkaitan peraturan perundang-undangan yang terhubung dengan bidang ekonomi, keuangan dan perbankan dapat dengan mudah mencegah dan mengatasi kesimpang siuran atau tumpang tindih peraturan perundang-undangan terkait satu sama lain.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 menyatakan bahwa omnibus law merupakan metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan memuat materi baru, mengubah materi atau muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungakanya ke dalam satu peraturan erundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Bea Cukai Punya Pengawas...
Bea Cukai Punya Pengawas Impor Canggih Trade AI, Purbaya: 2 Minggu Digebukin Keluar Hasilnya
Rekomendasi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Emil Audero Minta Timnas...
Emil Audero Minta Timnas Indonesia Tak Cepat Puas Usai Kalahkan Oman
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Bos Intelijen AS Pilihan...
Bos Intelijen AS Pilihan Trump Dituduh Sebagai Aset Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved