Kritik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril: Hakim Keliru
Jum'at, 03 Maret 2023 - 06:38 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu. Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu keliru.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, dalam gugatan perdata seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Aneh, PDIP Minta KY Investigasi
"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).
Dia mengatakan, dalam gugatan perdata seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Aneh, PDIP Minta KY Investigasi
"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Lihat Juga :