Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Memutuskan Penundaan Pemilu

Jum'at, 03 Maret 2023 - 01:08 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Tidak...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, putusan penundaan pemilu bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, putusan ini bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri. “Khususnya dalam amar yang menyebutkan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).

Dalam Hukum Pemilu di Indonesia, kata Radian, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469, jelas mengatur penyelesaian masalah verifikasi partai poliltik dilakukan melalui Bawaslu. Jika tidak terima dengan putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).



Hal itu terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.



”Meski kita harus menghormati setiap putusan Pengadilan di mana ada prinsip hukum res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar namun sekali lagi hakim pun tetap juga memperhatikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan memberikan kemanfaat bagi semua,” kata Radian Syam yang juga Direktur Eksekutif IndiGo ini.

Langkah KPU melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat sudah tepat dan diharapkan nanti Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. ”Karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi kompetensi absolut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)