Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Memutuskan Penundaan Pemilu
Jum'at, 03 Maret 2023 - 01:08 WIB
loading...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, putusan penundaan pemilu bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, putusan ini bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri. “Khususnya dalam amar yang menyebutkan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Dalam Hukum Pemilu di Indonesia, kata Radian, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469, jelas mengatur penyelesaian masalah verifikasi partai poliltik dilakukan melalui Bawaslu. Jika tidak terima dengan putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Hal itu terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam menilai, putusan ini bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri. “Khususnya dalam amar yang menyebutkan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Dalam Hukum Pemilu di Indonesia, kata Radian, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469, jelas mengatur penyelesaian masalah verifikasi partai poliltik dilakukan melalui Bawaslu. Jika tidak terima dengan putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Hal itu terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat
Lihat Juga :