Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 00:27 WIB
loading...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengerti hukum pemilu sehingga layak untuk dipecat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda mendapat reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 layak dipecat. Sebab hakim tersebut tidak mengerti urusan hukum pemilu.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sehingga sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Jimly menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu sampai 2025 layak dipecat. Sebab hakim tersebut tidak mengerti urusan hukum pemilu.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
Jimly menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sehingga sanksi perdata cukup dengan ganti rugi bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Lihat Juga :