Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur di Kemendag sebagai Saksi

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:50 WIB
loading...
Kasus Impor Tekstil,...
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai periode 2018-2020.

(Baca juga: Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat)

Hari menjelaskan, terbaru penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sihar Dadjopan Pohan sebagai saksi, Kamis (16/7/2020).

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India," kata Hari, dalam siaran pers.

"(Tekstil India) yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan (khususnya oleh bea cukai di Batam)," tambahnya.

(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)

Hari mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.

"Yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ucap Hari.

Selain Sihar penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Insani Mandiri Lestari, Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza turut diperiksa.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai periode 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR. "Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020," kata Hari.

Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)