Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur di Kemendag sebagai Saksi
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:50 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai periode 2018-2020.
(Baca juga: Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat)
Hari menjelaskan, terbaru penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sihar Dadjopan Pohan sebagai saksi, Kamis (16/7/2020).
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India," kata Hari, dalam siaran pers.
"(Tekstil India) yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan (khususnya oleh bea cukai di Batam)," tambahnya.
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Hari mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.
(Baca juga: Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat)
Hari menjelaskan, terbaru penyidik memeriksa Direktur Tertib Niaga pada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sihar Dadjopan Pohan sebagai saksi, Kamis (16/7/2020).
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India," kata Hari, dalam siaran pers.
"(Tekstil India) yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana prosedur yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI dan bagaimana pelaksanaan di lapangan (khususnya oleh bea cukai di Batam)," tambahnya.
(Baca juga: Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN)
Hari mengungkapkan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Corona (Covid-19), antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.
Lihat Juga :