Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat
Rabu, 15 Juli 2020 - 20:58 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, langkah Kejagung mengeksekusi barang bukti terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratmo sudah tepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratmo sudah tepat. Sebab, telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp97 Miliar untuk diserahkan ke kas negara. "Kejaksaan Agung sudah on the right track," kata Romli kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
Dia memastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan dalam setiap tindak pidana korupsi. Maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejaksaan sudah benar mengingat setiap Tipikor dipastikan ada kerugian negara yg harus dikembalikan ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor," tuturnya.
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai, apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.
Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp97 Miliar untuk diserahkan ke kas negara. "Kejaksaan Agung sudah on the right track," kata Romli kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
Dia memastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan dalam setiap tindak pidana korupsi. Maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kejaksaan sudah benar mengingat setiap Tipikor dipastikan ada kerugian negara yg harus dikembalikan ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor," tuturnya.
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai, apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.
Lihat Juga :