Langkah Kejagung Eksekusi Aset Kasus Kondensat Dinilai Tepat

Rabu, 15 Juli 2020 - 20:58 WIB
loading...
Langkah Kejagung Eksekusi...
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, langkah Kejagung mengeksekusi barang bukti terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratmo sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendratmo sudah tepat. Sebab, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp97 Miliar untuk diserahkan ke kas negara. "Kejaksaan Agung sudah on the right track," kata Romli kepada wartawan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)

Dia memastikan ada kerugian negara yang harus dikembalikan dalam setiap tindak pidana korupsi. Maka untuk mengejar kemana uang hasil kejatahan tersebut beredar harus melalu Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kejaksaan sudah benar mengingat setiap Tipikor dipastikan ada kerugian negara yg harus dikembalikan ya dimulai dengan tracing dana hasil tindak pidana melalui UU TPPU. Langkah kejaksaan telah sesuai dengan tujuan pembentulan UU tipikor," tuturnya.

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar. Fickar menilai, apa yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan terhadap tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Kejaksaan harus bangun dari tidurnya, lembaga yang lebih tua jauh dari KPK harus dapat memanfaatkan semua kewenangan dan infrastruktur yang lebih dari KPK dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu perampasan aset sejumlah Rp97 Miliar harus benar-benar diusahakan dikembalikan kepada negara," ujar Fickar.

(Baca juga: Kemlu Singapura Tegaskan Honggo Wendratno Tidak Berada di Singapura)

Dia pun mengapresiasi atas kerja keras Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani sejumlah perkara besar yang telah merugikan keuangan negara seraya melakukan perbaikan di internal Kejaksaan serta upaya dalam memperbaiki citra Kejaksaan Agung menjadi lebih baik.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat membersihkan aparaturnya yang kadung sudah mendapatkan image kurang baik dimasyarakat dan dapat menyelesaikan perkara perkara besar yang merugikan negara, maka harus diapresiasi," imbuhnya.

Dia berpendapat, metode Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam hal penyidikan pembertantasan korupsi tak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan semata, namun lebih kepada upaya penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset, melalui metode follow the suspect, follow the money dan follow the asset.

Di samping itu, pemberantasan korupsi juga harus mengedepankan pendekatan preventif, terlebih menawarkan solusi perbaikan tata kelola sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.merugikan negara sebesar

"Follow the suspect, follow money, follow asset, sangat setuju. Semuanya harus dibarengi dengan transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk membantu dan mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. Tanpa keterbukaan maka kekuasaan, kewenangan, otoritas (termasuk yang dimiliki Kejaksaan Agung) akan menjadi korup, karena tidak bisa dikontrol bahkan bisa terjerumus memperdagangkan kasus,” katanya.

Sekadar diketahui, Kejagung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto, atas putusan 16 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)