Kasus Impor Tekstil, Kejagung Periksa Direktur di Kemendag sebagai Saksi
Kamis, 16 Juli 2020 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
"Yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ucap Hari.
Selain Sihar penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Insani Mandiri Lestari, Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza turut diperiksa.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai periode 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR. "Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020," kata Hari.
Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain Sihar penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Direktur PT Insani Mandiri Lestari, Tjing Ful alias Elna dan Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta, Andreas D Meza turut diperiksa.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai periode 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS, dan IR. "Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020," kata Hari.
Para tersangka diduga mengetahui dan bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam. Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Kelima orang tersebut dijerat jeratan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selanjutnya subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Lihat Juga :