Peran Kejagung Diyakini Mampu Maksimalkan Pengawalan Program PEN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai peran Kejaksaan Agung (Kejagung) mampu memaksimalkan pengawalan pada pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terutama pada konteks pencegahan dan konsultasi dalam kebijakan untuk memastikan penyaluran dana tidak menyimpang dari hukum.
“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu, sosialisasi dan konsultasi serta memastikan apa yang dikerjakan tidak menyimpang dari hukum atau aturan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Doni Monardo: Orang Tua Dibenarkan untuk Tak Izinkan Anaknya ke Sekolah)
Dirinya pun meminta Kejagung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Karena, dia menilai tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.
“Siapkan lah aparatur Kejaksaan Agung yang sangat paham dengan dunia perekonomian, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,” jelasnya.
Dirinya pun membeberkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah melakukan pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum. Pertama, pengawasan itu bakal efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir, sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.
“Jadi pengawasan lebih mudah karena dia tahu, tahapan-tahapannya berapa penggunaannya, bagaimana laporan pertanggungjawabannya, itu kan mudah sekali kalau ada dokumen, kalau tanpa itu biasanya pengawasan akan susah, bisa spekulatif pengawasannya, jadi pastikan dokumen-dokumen perencanaan PEN itu sudah sangat firm, tegas, maka pencegahan pun akan lebih efektif begitu,” imbuhnya.
Kedua, koordinasi dan sinergi antar sistem pengawasan di internal pemerintah dengan ekternal pemerintah termasuk di dalamnya pengawasan masyarakat. Ketiga, konsekuensi dari pelanggaran harus ditindak secepatnya, jangan ditunda apa lagi sampai terjadi pengabaian. “Ini penting untuk menjadi pegangan bagi semua pihak,” katanya.
Adapun mengenai strategi Jaksa Agung yang memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) untuk penegakan hukumnya, dia mengingatkan untuk tetap waspada dan tidak dijadikan yang utama agar lebih memaksimalkan pengawalan dan penindakan. “Bisa jadi itu merupakan salah satu strategi, tapi jangan lantas ini jadikan yang utama. Tapi saya setuju Pak Jaksa Agung menggunakan strategi Ultimum Remedium, hal itu juga kan kaitanya dengan persoalan koordinasi dengan birokrasi dan pengawasan di intenal pemerintahan,” paparnya.
Dirinya menekankan perlunya intensitas koordinasi dan sinergi baik dengan pengawas internal pemerintahan maupun BPK dan BPKP untuk mencegah penyelewengan. “Supaya Ultimum Remedium jelas dan jangan sembarangan, enak saja nanti orang pidana berat tiba-tiba dia mengembalikan uang begitu ya, hemat saya begitu akan tejadi pengabaian terhadap efek jeranya begitu,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung mengambil peran yang lebih sesuai dengan domainnya Korps Adhyaksa itu. “Misalnya mengacu pada UU Kejaksaan, salah satu tugasnya yang relevan dengan PEN berkaitan dengan ketertiban masyarakat dengan lebih mengoptimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi implementasi program PEN,” ujar Fino.
“Peran Kejagung bisa dalam konteks pencegahan dan dijadikan sebagai tempat konsultasi dalam pengambilan kebijakan, di awal sudah dilakukan persiapan pendampingan itu, sosialisasi dan konsultasi serta memastikan apa yang dikerjakan tidak menyimpang dari hukum atau aturan,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020). (Baca juga: Doni Monardo: Orang Tua Dibenarkan untuk Tak Izinkan Anaknya ke Sekolah)
Dirinya pun meminta Kejagung membangun kapasitas building aparat kejaksaan untuk mendampingi program PEN. Karena, dia menilai tidak hanya persoalan integritas tapi juga kompetensi harus dikuatkan.
“Siapkan lah aparatur Kejaksaan Agung yang sangat paham dengan dunia perekonomian, dunia keuangan. Sebab kalau perekonomian dan keuangan tidak dipahami oleh aparatur khawatir malah terjadi pengabaian pembiaran karena tidak paham dengan subtansinya,” jelasnya.
Dirinya pun membeberkan tiga aspek upaya pengawasan yang juga bagian dari pencegahan sebagai upaya untuk menghilangkan celah melakukan pelanggaran yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum. Pertama, pengawasan itu bakal efektif ketika perencanaan penggunaan anggaran PEN sangat jelas, tidak multi tafsir, sehingga tidak ada celah dan lubang untuk melanggar aturan.
“Jadi pengawasan lebih mudah karena dia tahu, tahapan-tahapannya berapa penggunaannya, bagaimana laporan pertanggungjawabannya, itu kan mudah sekali kalau ada dokumen, kalau tanpa itu biasanya pengawasan akan susah, bisa spekulatif pengawasannya, jadi pastikan dokumen-dokumen perencanaan PEN itu sudah sangat firm, tegas, maka pencegahan pun akan lebih efektif begitu,” imbuhnya.
Kedua, koordinasi dan sinergi antar sistem pengawasan di internal pemerintah dengan ekternal pemerintah termasuk di dalamnya pengawasan masyarakat. Ketiga, konsekuensi dari pelanggaran harus ditindak secepatnya, jangan ditunda apa lagi sampai terjadi pengabaian. “Ini penting untuk menjadi pegangan bagi semua pihak,” katanya.
Adapun mengenai strategi Jaksa Agung yang memastikan hukum pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) untuk penegakan hukumnya, dia mengingatkan untuk tetap waspada dan tidak dijadikan yang utama agar lebih memaksimalkan pengawalan dan penindakan. “Bisa jadi itu merupakan salah satu strategi, tapi jangan lantas ini jadikan yang utama. Tapi saya setuju Pak Jaksa Agung menggunakan strategi Ultimum Remedium, hal itu juga kan kaitanya dengan persoalan koordinasi dengan birokrasi dan pengawasan di intenal pemerintahan,” paparnya.
Dirinya menekankan perlunya intensitas koordinasi dan sinergi baik dengan pengawas internal pemerintahan maupun BPK dan BPKP untuk mencegah penyelewengan. “Supaya Ultimum Remedium jelas dan jangan sembarangan, enak saja nanti orang pidana berat tiba-tiba dia mengembalikan uang begitu ya, hemat saya begitu akan tejadi pengabaian terhadap efek jeranya begitu,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato meminta Kejagung mengambil peran yang lebih sesuai dengan domainnya Korps Adhyaksa itu. “Misalnya mengacu pada UU Kejaksaan, salah satu tugasnya yang relevan dengan PEN berkaitan dengan ketertiban masyarakat dengan lebih mengoptimalkan peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk mengawasi implementasi program PEN,” ujar Fino.