Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas, Pasek Bicara soal Bongkar Kasus

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:56 WIB
loading...
A A A
"Iya beliau akan ada di kita, akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi, sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan. Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," katanya.

Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)