KPK Ungkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terima 5 Persen dari Proyek Korupsi
Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:59 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggelar konferensi pers kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin dan 6 lainnya sebagai tersangka buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024).
Dalam OTT itu berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada 3 proyek yang dimainkan para tersangka dalam kasus ini. Dari pengerjaan itu, Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sahbirin Noor menerima uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu dibungkus dalam kardus berwarna cokelat yang diambil tim KPK dalam OTT Minggu (6/10/2024).
“(Penerimaan) bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” ucapnya.
Dalam OTT itu berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada 3 proyek yang dimainkan para tersangka dalam kasus ini. Dari pengerjaan itu, Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sahbirin Noor menerima uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu dibungkus dalam kardus berwarna cokelat yang diambil tim KPK dalam OTT Minggu (6/10/2024).
“(Penerimaan) bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB,” ucapnya.
Tiga Proyek di Kalimantan Selatan
Ghufron menuturkan proyek pertama yang diduga melibatkan tindakan suap yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp23 miliar.Lihat Juga :