Digaji Setingkat Menteri, Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Wajib Lapor LHKPN

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:25 WIB
loading...
Digaji Setingkat Menteri,...
Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dan Staf Khusus Presiden Yovie Widiyanto diingatkan untuk melaporkan harta kekayaannya (LHKPN). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Termasuk selebritas Raffi Ahmad dan Yovie Widianto yang diangkat menjadi Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden.

Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kewajiban lapor LHKPN tidak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengatur bahwa jabatan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis, sehingga mesti menyampaikan LHKPN. Apalagi hak pendapatan bagi Penasihat dan Utusan Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat menteri.

"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara Eselon I," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).



"Sehingga jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," katanya.

Budi mengatakan, kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Hal itu juga disebut menjadi bagian dari bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.

"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," katanya.

Berikut ini daftar lengkap pejabat setingkat menteri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto:

Keputusan Presiden RI Nomor 146-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional RI

1. Tubagus Ace Hasan Syadzily Sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.

Keputusan Presiden RI Nomor 140-P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden

1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

3. Dudung Abdurrahman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasonal/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Link Nonton Timnas Indonesia...
Link Nonton Timnas Indonesia vs Kamboja di ASEAN Hyundai Cup: Pembuktian John Herdman!
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Trisno Pas Band Kritis,...
Trisno Pas Band Kritis, Gagal Ginjal dan Alami Sumbatan di Otak
Berita Terkini
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved