Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas, Pasek Bicara soal Bongkar Kasus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terpidana perkara korupsi proyek Hambalang itu dijadwalkan bebas pada April 2023.
"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Ketua PKN I Gede Pasek Suardika saat mengikuti program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Pasek menyatakan, Anas Urbaningrum merupakan korban kekuasaan saat itu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat KPK berawal dari adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bocor.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara April, PKN Siapkan Jabatan Khusus
"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier, sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya ke Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan PK," kata Pasek.
Anas, kata Pasek, akhirnya dihukum dengan kasus gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN. "Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu," katanya.
Pasek menyebut KPK saat itu tidak terukur, hanya menargetkan orang-orang tertentu untuk dijadikan tersangka. Berbeda dengan pola yang diterapkan KPK saat ini, KPK lebih mengedepankan kecukupan alat bukti.
"Dan cara pendekatannya, penangkapannya pun, betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak hingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum, pendidikan lah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap," katanya.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Lebih lanjut Pasek memastikan Anas Urbaningrum akan bergabung dengan PKN setelah resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Berdasarkan informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
"Iya beliau akan ada di kita, akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi, sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan. Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," katanya.
Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.
Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Ketua PKN I Gede Pasek Suardika saat mengikuti program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Pasek menyatakan, Anas Urbaningrum merupakan korban kekuasaan saat itu. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat KPK berawal dari adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bocor.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara April, PKN Siapkan Jabatan Khusus
"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier, sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya ke Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan PK," kata Pasek.
Anas, kata Pasek, akhirnya dihukum dengan kasus gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN. "Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu," katanya.
Pasek menyebut KPK saat itu tidak terukur, hanya menargetkan orang-orang tertentu untuk dijadikan tersangka. Berbeda dengan pola yang diterapkan KPK saat ini, KPK lebih mengedepankan kecukupan alat bukti.
"Dan cara pendekatannya, penangkapannya pun, betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beri support ya. Memang kelihatannya tidak hingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum, pendidikan lah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap," katanya.
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Lebih lanjut Pasek memastikan Anas Urbaningrum akan bergabung dengan PKN setelah resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Berdasarkan informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
"Iya beliau akan ada di kita, akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi, sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan. Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," katanya.
Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.
Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(abd)