Geledah 2 Rumah di Kaltim, KPK Sita Dokumen dan Transaksi Keuangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," katanya.
Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," katanya.
Tessa menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Dalam perkara ini juga, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang berlokasi di Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) dan Kota Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di salah satu rumah tersangka yang berada di Kota Samarinda terkait perkara IUP.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," katanya.
Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga catatan transaksi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik," katanya.
Tessa menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim)."Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Pun inisial dari para tersangka enggan disebutkan oleh Tessa. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Dalam perkara ini juga, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).
(abd)