Menyoal Perilaku Hedonis Pejabat Publik

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Gaya hidup hedonis pejabat dapat berdampak buruk pada citra pejabat itu sendiri dan institusi yang diwakilinya. Selain itu, perilaku hedonis yang berlebihan juga dapat menghabiskan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Oleh karena itu, sebaiknya pejabat lebih berfokus pada tanggung jawab dan kinerjanya dalam melayani masyarakat daripada mencari kesenangan dan kepuasan diri yang berlebihan.

Menurunkan “Social Trust”
Kita menyadari bahwa untuk membiayai pembangunan Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih tergantung pada sumber pajak. Dilansir dari berita situs kemenkeu.go.id (Jumat, 29 September 2022), pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam APBN tahun 2023 sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.

Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Di sisi lain, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional serta memacu transformasi ekonomi.

Namun demikian, upaya pemerintah dalam mewujudkan target penerimaan pajak 2023 bisa mengalami kendala karena menurunya social trust (kepercayaan sosial) masyarakat terhadap institusi DJP. Oleh karena itu Meteri Keuangan harus segera mengambil langkah tegas dalam membersihkan oknum-oknum pejabat di lingkungan DJP agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat. Sebab menurunya kepercayaan masyarakat kepada DJP akan memungkinkan untuk munculnya pembangkangan sipil untk tidak membayar pajak.

Pada dasarnya social trust adalah modal sosial dalam suatu relasi sosial. Dinyatakan oleh Francis Fukuyama (1995) dalam buku Trust : The Social Virtues and The Creations of Prosperity bahwa kondisi kesejahteraan, demokrasi dan daya saing suatu masyarakat ditentukan oleh tingkat kepercayaan antara sesama warga.

Tingkat kepercayaan bertalian dengan akar budaya, etika dan moral, yang diwujudnyatakan dalam perilaku saling bantu dan kerja sama. Keberhasilan ekonomi suatu negara bangsa setara dengan perpaduan yang harmonis antara organisasi ekonomi skala besar, korporasi yang demokratis, dan nilai budaya seperti resiprositas, tanggungjawab moral dan kepercayaan.

Dinyatakan pula oleh Dasgupta (1988) bahwa kepercayaan merupakan suatu sikap untuk memercayai individu, kelompok dan institusi dengan tingkatan tertentu yang saling berhubungan. Maka masyarakat akan mau membayar pajak jika ada fondasi social trust terhadap institusi DJP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1721 seconds (0.1#10.140)