KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rafael Alun Trisambodo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana Rafael Alun Trisambodo.
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).
"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," sambungnya.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).
"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," sambungnya.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
(cip)