MA Perintahkan Aset Istri Rafael Alun Dikembalikan, KPK: Seharusnya Dirampas untuk Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mengembalikan sejumlah aset istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , Ernie Meike Torondok. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
“Seyogianya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Wawan menuturkan tim Jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.
“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” tandasnya.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.
Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:
- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.
“Seyogianya aset-aset yang dirampas untuk negara dalam tuntutan Tim Jaksa didasarkan pada prinsip crime doesn’t pay yang artinya jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Wawan menuturkan tim Jaksa KPK telah memberikan argumentasi hukum yang jelas pada memori kasasinya. Termasuk dokumen perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.
“Di antaranya melalui keterangan saksi-saksi termasuk dokumen barang bukti yang menerangkan seluruh perbuatan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Terdakwa tersebut,” tandasnya.
“Kami pun mengingat dan mencatat jelas amar putusan tingkat pertama dan kedua kaitan pengembalian aset-aset tersebut telah bertentangan antara amar dengan pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim sendiri,” sambungnya.
Wawan pun membeberkan aset-aset yang seharusnya dirampas dari perkara tersebut:
- Tiga bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Ipda Tut Harsono Nomor 72 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
- Satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf Nomor XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan
- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok Sleman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan.