Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Richard Eliezer, Pengacara: Kok Bisa?
Selasa, 28 Februari 2023 - 07:27 WIB
loading...
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Ragahdo Yosodiningrat heran dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya. Pasalnya, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lihat Juga :