Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Richard Eliezer, Pengacara: Kok Bisa?

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:27 WIB
loading...
Vonis Agus Nurpatria...
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Ragahdo Yosodiningrat heran dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya. Pasalnya, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.





Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.



"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dia menuturkan, Hendra dan Agus hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo. Bahkan, ia mengklaim kedua kliennya itu baru mengetahui skenario itu setelah peristiwa Brigadir J tewas tertembak, yakni pada Agustus 2022.

"Jadi kecewa ya ada aneh ya ada cuman ya mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)