Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo
Senin, 27 Februari 2023 - 13:45 WIB
loading...
Hendra Kurniawan, terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hendra Kurniawan , terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga didenda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Hendra Kurniawan Lemas Divonis 3 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Dalam perkara ini JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Hendra Kurniawan Lemas Divonis 3 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Dalam perkara ini JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lihat Juga :