Ditjen PAS: Pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba karena Faktor Keamanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan alasan di balik pemindahan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke Lapas Salemba. Salah satunya faktor keamanan, rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan penempatan di Lapas Salemba karena alasan keamanan bagi Bharada E dan memberikan kepastian hak-hak dasar terpidana.
"Penempatan Richard Eliezer sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari. Selain itu juga memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Seperti diberitakan, Bharada E akan dipindahkan ke Lapas Salemba setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak Bharada E maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Dari pantauan di lapangan hari ini, tampak dua mobil dari LPSK tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan LPSK menjelang pemindahan Bharada E. Dua mobil Toyota Fortuner warna hitam doff berlogo LPSK tiba di sekitar Pukul 11.07 WIB.
Sejumlah petugas LPSK, baik yang berseragam dan berpakaian bebas, turun dari mobil dan masuk ke dalam melalui pintu masuk lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim yang bersebelahan dengan pintu pelayanan sidik jari. Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan ke media.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan penempatan di Lapas Salemba karena alasan keamanan bagi Bharada E dan memberikan kepastian hak-hak dasar terpidana.
"Penempatan Richard Eliezer sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari. Selain itu juga memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Seperti diberitakan, Bharada E akan dipindahkan ke Lapas Salemba setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak Bharada E maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Dari pantauan di lapangan hari ini, tampak dua mobil dari LPSK tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan LPSK menjelang pemindahan Bharada E. Dua mobil Toyota Fortuner warna hitam doff berlogo LPSK tiba di sekitar Pukul 11.07 WIB.
Sejumlah petugas LPSK, baik yang berseragam dan berpakaian bebas, turun dari mobil dan masuk ke dalam melalui pintu masuk lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim yang bersebelahan dengan pintu pelayanan sidik jari. Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan ke media.
(cip)