Bharada Richard Eliezer Dipindahkan ke Lapas Salemba Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E besok, Senin (27/2/2023), akan dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Putusan pidana selama 1,5 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah pihak Bharada E maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
"Infonya dari Kajari (Jakarta) Selatan seperti itu (Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba). Silakan dicari tahu ke sana ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (26/2/2023).
Menurut Ketut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait penahanan Bharada Richard Eliezer. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadri J itu dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Namun, dia tak merincikan lebih lanjut lantaran Kejari Jakarta Selatan yang menanganinya.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, pemindahan ke Lapas Salemba dilakukan agar Bharada Richard Eliezer mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana. "Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya, seperti bebas bersyarat, remisi," katanya.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer divonis majelis hakim dengan hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Infonya dari Kajari (Jakarta) Selatan seperti itu (Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba). Silakan dicari tahu ke sana ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (26/2/2023).
Menurut Ketut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait penahanan Bharada Richard Eliezer. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadri J itu dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023. Namun, dia tak merincikan lebih lanjut lantaran Kejari Jakarta Selatan yang menanganinya.
Baca juga: Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, pemindahan ke Lapas Salemba dilakukan agar Bharada Richard Eliezer mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana. "Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya, seperti bebas bersyarat, remisi," katanya.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer divonis majelis hakim dengan hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
(abd)