Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  

Senin, 27 Februari 2023 - 11:22 WIB
loading...
A A A
TAP MPRS tersebut merupakan awal mula negara mengadopsi teori hierarki norma hukum(stufenbau theory) hasil pemikiran Merkl dan Kelsen. TAP MPRS mengeksplisitkan pemikiran Kelsen dengan menyebut, “setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatnya.”

Indonesia yang mewarisi tradisicivil lawselama ini menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai primadona dalam mengatur kepentingan publik. Bahkan, pemikiran Roscoe Pound mengenai“law as a tool of social engineering”yang sebenarnya menitikberatkan putusan peradilan sebagai alat perubahan perilaku sesuai dengan tradisianglo saxonyang dianut, di Indonesia justu kerap dimaknai berbeda yakni menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sarana utama untuk pembaharuan masyarakat. Pemikiran Pound mengalami re-interpretasi dengan tradisicivil lawdi Indonesia yang sangat bergantung pada sumber hukum tertulis berupa peraturan.

Regulasi yang terus lahir tidak terlepas dari perkembangan fungsi negara ke arah model zerzorgingsstaat(negara pengurus). Dalam bahasa Tim Koopmans, pemikir besar dalam sejarah keilmuan hukum Belanda dan Eropa, fungsi pembentuk undang-undang dalam model negara pengurus harus melakukan modifikasi yakni menentukan arah perubahan di berbagai bidang (Koopmans, 1970).

Dalam tradisi hukum sipil, kondisi ini sudah pasti melahirkan banyak sekali peraturan tertulis untuk mengatur berbagai urusan. Dihimpun dari dataperaturan.go.id(23/2), jumlah peraturan menteri yang pernah diberlakukan telah mencapai 18.284.

Instrumen Non-Regulasi
Kondisi pandemi dan momentum pengadopsianomnibus lawcipta kerja dapat menjadi pelajaran untuk mengontrol budaya serba regulasi yang selama ini sangat mendominasi dalam kebijakan publik.

Sejak pandemi melanda, justru instrumen non-regulasi seperti instruksi, surat edaran, maklumat, dan instrumen non-regulasi lainnya yang banyak digunakan untuk mengatur publik. Meskipun instrumen non-regulasi memiliki daya laku dan daya ikat yang tidak penuh, tidak imperatif, dan tidak berimplikasi sanksi yang bersifat penghukuman, namun terbukti selama pandemi relatif dipatuhi masyarakat.

Pada tingkat peraturan pelaksanaan seperti di level kementerian/lembaga, pengaturan norma yang bersumber dari atribusi/delegasi dan memuat pembebanan kewajiban, larangan yang dapat berimplikasi sanksi yang bersifat penghukuman tetap harus dilakukan dengan peraturan menteri.

Sementara norma yang berbentuk petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memiliki lingkup pengaturan terbatas dan tidak berimplikasi pada sanksi, dapat diatur dengan instrumen peraturan kebijakan atau sering disebut juga legislasi semu. Peraturan kebijakan ini pada dasarnya bersumber dari penggunaan asasfreies ermessen, yakni kebebasan bertindak pejabat administrasi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Soal Wacana Revisi UU...
Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Cak Imin Minta UU Omnibus...
Cak Imin Minta UU Omnibus Law Dikaji Ulang
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Aksi Demo Buruh Kawal...
Aksi Demo Buruh Kawal Putusan MK Soal Omnibus Law
Aksi Demo Buruh Tolak...
Aksi Demo Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Massa Buruh Gelar Aksi...
Massa Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law di Patung Kuda, Ini Tuntutannya
Rekomendasi
Berawal dari Iseng Main...
Berawal dari Iseng Main TikTok, Ini Perjalanan Sukses Kreator Konten Nickysya
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Klasemen Pasca MotoGP...
Klasemen Pasca MotoGP San Marino 2022: Bagnaia Tempel Quartararo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved