Tiba di PN Jaksel, 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga mantan anak buah Ferdy Sambo , yakni Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Ketiganya telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari pantauan di lapangan, mobil tahanan yang mengangkut ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 9.20 WIB. Setiba di PN Jaksel, ketiga terdakwa itu langsung digiring ke ruang tahanan sementara oleh petugas kepolisian.
Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan bewarna merah, Irfan, Chuck, dan Baiquni langsung berjalan menuju ruang tahanan sementara. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari ketiga terdakwa itu.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
Baca juga: Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas
Peran terdakwa Chuck Putranto mengarahkan kepada Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berisi rekaman video yang berhubungan dengan kedatangan Brigadir J dan Ferdy Sambo ke lokasi meninggalnya Brigadir J. Chuck kemudian menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Sementara, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.
JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Alhasil mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pantauan di lapangan, mobil tahanan yang mengangkut ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 9.20 WIB. Setiba di PN Jaksel, ketiga terdakwa itu langsung digiring ke ruang tahanan sementara oleh petugas kepolisian.
Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan bewarna merah, Irfan, Chuck, dan Baiquni langsung berjalan menuju ruang tahanan sementara. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari ketiga terdakwa itu.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU meyakini, ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan dakwaan JPU, dalam perkara ini, Arif Widyanto berperan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan DVR CCTV di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit. Irfan lalu menyerahkan DVR CCTV tersebut ke Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.
Baca juga: Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas
Peran terdakwa Chuck Putranto mengarahkan kepada Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berisi rekaman video yang berhubungan dengan kedatangan Brigadir J dan Ferdy Sambo ke lokasi meninggalnya Brigadir J. Chuck kemudian menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.
Sementara, Baiquni Wibowo berperan mematuhi perintah Chuck Putranto dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Dia diperintah datang ke TKP, lalu mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapatkan dari Irfan Widyanto.
JPU meyakini, perintangan penyidikan itu juga turut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Alhasil mereka diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)