KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:51 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Usut...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar mantan kader PDIP Harun Masiku . Kini, KPK membuka peluang membuka penyidikan baru menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika setelah adanya pemeriksaan saksi Dona Berisa yang diketahui mantan istri eks kader PDIP Saeful Bahri yang merupakan terpidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.



“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.



Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya belum diketahui.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)