Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:37 WIB
loading...
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J , AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengharapkan kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengapa alasan kliennya bisa divonis bebas.
Pertama, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.
Riphat menuturkan Irfan juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia pun tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Riphat menambahkan kliennya pun tidak tahu menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV. Tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.
"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tahu apa-apa, masa mau dihukum," sambungnya.
"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Baca juga: AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Menolak Perintah Ferdy Sambo
Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengapa alasan kliennya bisa divonis bebas.
Pertama, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.
Riphat menuturkan Irfan juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia pun tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Riphat menambahkan kliennya pun tidak tahu menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV. Tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.
"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tahu apa-apa, masa mau dihukum," sambungnya.
Lihat Juga :