Jadi yang Pertama Kali Jujur ke Polri, AKP Irfan Widyanto Berharap Bebas

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:37 WIB
loading...
Jadi yang Pertama Kali...
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J , AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis, Jumat (24/2/2023). Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengharapkan kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengapa alasan kliennya bisa divonis bebas.

Pertama, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.

Riphat menuturkan Irfan juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. Dia pun tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Riphat menambahkan kliennya pun tidak tahu menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV. Tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.

"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tahu apa-apa, masa mau dihukum," sambungnya.

Kedua, alasan lain Irfan bisa bebas yakni, dia orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri. Irfan membuka fakta soal DVR CCTV itu kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu.

Hal itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana. "Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri lho. Kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022, sedangkan Irfan sudah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada pimpinan polri sejak 21 Juli 2022," jelasnya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto memang sempat dipanggil pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan mengungkapkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.

Menurut Riphat, kejujuran kliennya seharusnya juga dihargai seperti Bharada E. Apalagi Irfan lebih dulu jujur kepada pimpinan Polri.

"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur. Sebelum ada tekanan apapun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri. Baik Eliezer dan Irfan, dua-duanya belum ada yang di sidang kode etik. Saya rasa ini bentuk objektivitas institusi Polri ya, menunggu kepastian hukum secara pidana, sebelum memutuskan nasib anggotanya dalam sidang kode etik profesi," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)