Wakil Ketua MPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Batasi Rakyat Memilih Wakilnya
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sekjen PDIP: Sistem Proporsional Terbuka Langgengkan Politik Kapital
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem pemilu harus segera diakhiri. Feri berharap, MK dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem pemilu itu dengan bijaksana.
“Pengajuan perubahan sistem pemilu di saat jadwal tahapan pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh. Apalagi, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini menegaskan yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik,” katanya.
Berdasarkan amanah konstitusi itu, kata Feri, sistem pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka. Sementara itu, dari sisi momentum pengajuan perubahan sistem pemilu di saat tahapan pemilu sudah berjalan, akan memicu ketidakpastian hukum.
“Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, hal itu merupakan kesimpulan yang sumir. Dalam pelaksanaan sistem pemilu apa pun berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang,” ucapnya.
Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte berpendapat, dalam perspektif jangka panjang perubahan sistem pemilu itu sah-sah saja. Namun hal itu akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan. “Dalam upaya mengubah sistem pemilu harus disepakati dulu tujuan perubahan sistem tersebut,” katanya.
Philips mengungkapkan setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa mendasari perubahan sistem pemilu yaitu, sistem yang baru akan meningkatkan representasi warga atau governance. Tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis.
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem pemilu harus segera diakhiri. Feri berharap, MK dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem pemilu itu dengan bijaksana.
“Pengajuan perubahan sistem pemilu di saat jadwal tahapan pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh. Apalagi, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini menegaskan yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik,” katanya.
Berdasarkan amanah konstitusi itu, kata Feri, sistem pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka. Sementara itu, dari sisi momentum pengajuan perubahan sistem pemilu di saat tahapan pemilu sudah berjalan, akan memicu ketidakpastian hukum.
“Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, hal itu merupakan kesimpulan yang sumir. Dalam pelaksanaan sistem pemilu apa pun berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang,” ucapnya.
Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte berpendapat, dalam perspektif jangka panjang perubahan sistem pemilu itu sah-sah saja. Namun hal itu akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan. “Dalam upaya mengubah sistem pemilu harus disepakati dulu tujuan perubahan sistem tersebut,” katanya.
Philips mengungkapkan setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa mendasari perubahan sistem pemilu yaitu, sistem yang baru akan meningkatkan representasi warga atau governance. Tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis.
Lihat Juga :