Wakil Ketua MPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Batasi Rakyat Memilih Wakilnya

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:05 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Batasi Rakyat Memilih Wakilnya
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, pemilu dengan sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, pemilu dengan sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen.

Hal itu disampaikan Rerie panggilan Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertajuk ”Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/2/2023).

"Polemik tentang perubahan sistem pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di Tanah Air menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.

Anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global.



Rerie menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem pemilu, di saat tahapan pemilu sudah berlangsung. Pemohon perubahan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan sistem pemilu proporsional tertutup sebagai pengganti sistem pemilu yang berlaku. “Sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen,” katanya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini berharap pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini seharusnya dipertahankan. Untuk itu, Rerie mendorong agar diskusi ini mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di Tanah Air.



Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem pemilu harus segera diakhiri. Feri berharap, MK dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem pemilu itu dengan bijaksana.

“Pengajuan perubahan sistem pemilu di saat jadwal tahapan pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh. Apalagi, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini menegaskan yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)