Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona
Selasa, 28 April 2020 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun meminta para pemohon untuk melakukan perbaikan atas penulisan atau redaksional dalam materi dari pemohon yang dinilainya kurang tepat. Misalnya, mengenai Produk Domestik Bruto tanpa batas maksimal berlaku sampai tahun anggaran 2022 yang mengikat tiga UU APBN sekaligus dari 2020-2022.
“Ini kan UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak ada karena belum dibuat. Ini kontradiksi dengan kalimat di bawahnya. Jadi ini redaksinya perlu diperbaiki,” kata dia.
Karena itu, MK memberikan kesempatan pemohon melakukan perbaikan dengan batas maksimal 14 hari. Artinya, revisi tersebut harus diserahkan paling lambat 11 Mei.
“Jika dalam 14 hari tidak menerima perbaikan, maka permohoan sekarang yang akan dilanjutkan dan dibahas dalam rapat sidang hakim,” kata Aswanto.
“Ini kan UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak ada karena belum dibuat. Ini kontradiksi dengan kalimat di bawahnya. Jadi ini redaksinya perlu diperbaiki,” kata dia.
Karena itu, MK memberikan kesempatan pemohon melakukan perbaikan dengan batas maksimal 14 hari. Artinya, revisi tersebut harus diserahkan paling lambat 11 Mei.
“Jika dalam 14 hari tidak menerima perbaikan, maka permohoan sekarang yang akan dilanjutkan dan dibahas dalam rapat sidang hakim,” kata Aswanto.
(kri)
Lihat Juga :