Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona

Selasa, 28 April 2020 - 16:21 WIB
loading...
Hakim MK Minta Pemohon...
Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (Perppu Corona), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sebagian besar poin itu menyangkut tentang legal standing atau kedudukan hukum yang menjadi dasar gugatan dari ketiga pemohon. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

“Pokok permohonan harus diuraikan tentang kerugian pemohon dan dikaitkan dengan dalil hukum yang digunakan. Harus dielaborasi secara komprehensif sehingga Mahkamah bisa menilai bahwa benar ada kerugian yang dialami pemohon,” ujar Ketua Panelis Hakim Aswanto dalam persidangan.

Dia menilai, terbitnya Perppu 1/2020 harus ada kaitan dengan apa yang dialami masing-masing pemohon, baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga. Elaborasi antara pasal yang digugat dan kerugian yang dialami pemohon itu nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam rapat pemusyarawatan hakim MK sebelum mengeluarkan putusan.

“Karena principal-nya banyak, mestinya uraian kerugian antara perseorangan, kelompok, lembaga itu tidak sama,” jelas Aswanto.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh berpendapat senada. Ia meminta ketiga pemohon dalam sidang lanjutan berikutnya untuk menguraikan lebih jelas dan spesifik mengenai kerugian hak konstitusional dari pasal yang digugat.

“Apa saja kerugian konstitusional terkait pasal tersebut sehingga MK bisa mempertimbangkan apa nanti akan dilanjutkan atau tidak?” ujar Daniel.

Ia pun meminta para pemohon untuk melakukan perbaikan atas penulisan atau redaksional dalam materi dari pemohon yang dinilainya kurang tepat. Misalnya, mengenai Produk Domestik Bruto tanpa batas maksimal berlaku sampai tahun anggaran 2022 yang mengikat tiga UU APBN sekaligus dari 2020-2022.

“Ini kan UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak ada karena belum dibuat. Ini kontradiksi dengan kalimat di bawahnya. Jadi ini redaksinya perlu diperbaiki,” kata dia.

Karena itu, MK memberikan kesempatan pemohon melakukan perbaikan dengan batas maksimal 14 hari. Artinya, revisi tersebut harus diserahkan paling lambat 11 Mei.

“Jika dalam 14 hari tidak menerima perbaikan, maka permohoan sekarang yang akan dilanjutkan dan dibahas dalam rapat sidang hakim,” kata Aswanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)