Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona

Selasa, 28 April 2020 - 16:21 WIB
loading...
Hakim MK Minta Pemohon...
Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (Perppu Corona), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sebagian besar poin itu menyangkut tentang legal standing atau kedudukan hukum yang menjadi dasar gugatan dari ketiga pemohon. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

“Pokok permohonan harus diuraikan tentang kerugian pemohon dan dikaitkan dengan dalil hukum yang digunakan. Harus dielaborasi secara komprehensif sehingga Mahkamah bisa menilai bahwa benar ada kerugian yang dialami pemohon,” ujar Ketua Panelis Hakim Aswanto dalam persidangan.

Dia menilai, terbitnya Perppu 1/2020 harus ada kaitan dengan apa yang dialami masing-masing pemohon, baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga. Elaborasi antara pasal yang digugat dan kerugian yang dialami pemohon itu nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam rapat pemusyarawatan hakim MK sebelum mengeluarkan putusan.

“Karena principal-nya banyak, mestinya uraian kerugian antara perseorangan, kelompok, lembaga itu tidak sama,” jelas Aswanto.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh berpendapat senada. Ia meminta ketiga pemohon dalam sidang lanjutan berikutnya untuk menguraikan lebih jelas dan spesifik mengenai kerugian hak konstitusional dari pasal yang digugat.

“Apa saja kerugian konstitusional terkait pasal tersebut sehingga MK bisa mempertimbangkan apa nanti akan dilanjutkan atau tidak?” ujar Daniel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved