Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona

Selasa, 28 April 2020 - 16:21 WIB
loading...
Hakim MK Minta Pemohon...
Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (Perppu Corona), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sebagian besar poin itu menyangkut tentang legal standing atau kedudukan hukum yang menjadi dasar gugatan dari ketiga pemohon. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

“Pokok permohonan harus diuraikan tentang kerugian pemohon dan dikaitkan dengan dalil hukum yang digunakan. Harus dielaborasi secara komprehensif sehingga Mahkamah bisa menilai bahwa benar ada kerugian yang dialami pemohon,” ujar Ketua Panelis Hakim Aswanto dalam persidangan.

Dia menilai, terbitnya Perppu 1/2020 harus ada kaitan dengan apa yang dialami masing-masing pemohon, baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga. Elaborasi antara pasal yang digugat dan kerugian yang dialami pemohon itu nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam rapat pemusyarawatan hakim MK sebelum mengeluarkan putusan.

“Karena principal-nya banyak, mestinya uraian kerugian antara perseorangan, kelompok, lembaga itu tidak sama,” jelas Aswanto.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh berpendapat senada. Ia meminta ketiga pemohon dalam sidang lanjutan berikutnya untuk menguraikan lebih jelas dan spesifik mengenai kerugian hak konstitusional dari pasal yang digugat.

“Apa saja kerugian konstitusional terkait pasal tersebut sehingga MK bisa mempertimbangkan apa nanti akan dilanjutkan atau tidak?” ujar Daniel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Berita Terkini
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved