Hakim MK Minta Pemohon Uraikan Kerugian Akibat Perppu Corona

Selasa, 28 April 2020 - 16:21 WIB
loading...
Hakim MK Minta Pemohon...
Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sejumlah catatan penting disampaikan panelis hakim Mahkamah Konstisusi dalam sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (Perppu Corona), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sebagian besar poin itu menyangkut tentang legal standing atau kedudukan hukum yang menjadi dasar gugatan dari ketiga pemohon. Mereka adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

“Pokok permohonan harus diuraikan tentang kerugian pemohon dan dikaitkan dengan dalil hukum yang digunakan. Harus dielaborasi secara komprehensif sehingga Mahkamah bisa menilai bahwa benar ada kerugian yang dialami pemohon,” ujar Ketua Panelis Hakim Aswanto dalam persidangan.

Dia menilai, terbitnya Perppu 1/2020 harus ada kaitan dengan apa yang dialami masing-masing pemohon, baik perseorangan, kelompok masyarakat maupun lembaga. Elaborasi antara pasal yang digugat dan kerugian yang dialami pemohon itu nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam rapat pemusyarawatan hakim MK sebelum mengeluarkan putusan.

“Karena principal-nya banyak, mestinya uraian kerugian antara perseorangan, kelompok, lembaga itu tidak sama,” jelas Aswanto.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh berpendapat senada. Ia meminta ketiga pemohon dalam sidang lanjutan berikutnya untuk menguraikan lebih jelas dan spesifik mengenai kerugian hak konstitusional dari pasal yang digugat.

“Apa saja kerugian konstitusional terkait pasal tersebut sehingga MK bisa mempertimbangkan apa nanti akan dilanjutkan atau tidak?” ujar Daniel.

Ia pun meminta para pemohon untuk melakukan perbaikan atas penulisan atau redaksional dalam materi dari pemohon yang dinilainya kurang tepat. Misalnya, mengenai Produk Domestik Bruto tanpa batas maksimal berlaku sampai tahun anggaran 2022 yang mengikat tiga UU APBN sekaligus dari 2020-2022.

“Ini kan UU APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tidak ada karena belum dibuat. Ini kontradiksi dengan kalimat di bawahnya. Jadi ini redaksinya perlu diperbaiki,” kata dia.

Karena itu, MK memberikan kesempatan pemohon melakukan perbaikan dengan batas maksimal 14 hari. Artinya, revisi tersebut harus diserahkan paling lambat 11 Mei.

“Jika dalam 14 hari tidak menerima perbaikan, maka permohoan sekarang yang akan dilanjutkan dan dibahas dalam rapat sidang hakim,” kata Aswanto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved