Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Efektifkah?

Kamis, 16 Juli 2020 - 08:01 WIB
loading...
Sanksi bagi Pelanggar...
Sejumlah warga tidak menggunakan masker saat mengunjungi Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta, Minggu (12/7/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap penggunaan alat pelindung diri, seperti masker, dan menjaga jarak, ketika beraktivitas di luar rumah.

Menurut Presiden Joko Widodo , di suatu daerah hanya 30 persen yang menggunakan masker. Melihat situasi itu, Jokowi ingin membuat aturan yang dapat memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu bisa berupa denda, kerja sosial, dan tindak pidana ringan.

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah justru mengkritik rencana pembentukan regulasi itu. "Kalau mau dibuat dan menggunakan denda segala itu enggak akan efektif. Nanti akan memunculkan oknum-oknum tertentu yang menggunakan itu untuk memperoleh keuntungan. Kayak percaloan gitu,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu malam (15/7/2020).

(Baca: Jokowi Akan Keluarkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Jika pemerintah tetap keukeuh, sebaiknya dalam penyusunannya melibatkan dan meminta masukan dari kepala daerah dan masyarakat. Selama ini, pembentukan sebuah regulasi dan kebijakan selalu bersifat top-down. Kebiasaan itu terbukti tidak efektif. Kuncinya, ada pada komunikasi pemerintah pusat dengan kepala daerah hingga ke pengurus rukun tetangga (RT).

Trubus memaparkan ada tiga sifat masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pertama, masyarakat yang patuh terhadap sejumlah aturan dan kebijakan pemerintah. kedua, masyarakat yang bandel. Terakhir, ada masyarakat yang sifatnya wait and see dalam menyikapi sebuah aturan.

Dosen Universitas Trisakti itu menerangkan bagi orang yang bandel jangan hanya diberikan sanksi berupa denda. Namun, orang yang tidak patuh dan melakukan pelanggaran berulang kali diberikan hukuman penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Hanya Mantan Presiden...
Tak Hanya Mantan Presiden dan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol hingga Eks Menlu
Polemik Utang Kereta...
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Jokowi Ungkap Keuntungan Sosial
Prabowo Beberkan Pencapaian...
Prabowo Beberkan Pencapaian Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Pidana Mati dalam Perspektif...
Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
4 Izin Tambang di Raja...
4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Menteri LH Siapkan Audit Lingkungan dan Langkah Hukum
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Rekomendasi
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Tragedi Bitcoin: Rp72...
Tragedi Bitcoin: Rp72 Triliun Hangus Terseret Tren Terburuk Sejak Agustus!
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved