Pidana Mati dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia: Antara Urgensi dan Kontroversi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31 WIB
loading...
Pidana Mati dalam Perspektif...
Aulia Imran Mahasiswa S1 Hukum Universitas Nasional, Jakarta. Foto/istimewa
A A A
Aulia Imran
Mahasiswa S1 Hukum Universitas Nasional, Jakarta.

PIDANA mati telah lama menjadi topik perdebatan klasik dalam hukum pidana. Sebagian menganggapnya sebagai jalan terakhir untuk menegakkan keadilan atas kejahatan luar biasa, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk kekerasan negara yang dilegalkan. Di Indonesia, pidana mati masih eksis dan dilegalkan dalam hukum positif, terutama untuk kasus terorisme, narkotika, pembunuhan berencana, dan korupsi berat. Namun, keberadaannya kini semakin problematis ketika dihadapkan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjunjung tinggi hak untuk hidup sebagai hak non-derogable.

Indonesia memang belum mencabut pidana mati dari sistem hukumnya. Bahkan, KUHP baru dalam Pasal 98 masih mengakomodasi pidana mati secara alternatif dengan masa percobaan. Artinya, negara belum siap sepenuhnya untuk meninggalkan instrumen hukuman paling ekstrem ini. Ironisnya, di tengah berbagai revisi hukum yang mengarah ke modernisasi dan penghormatan HAM, pidana mati tetap menjadi bagian dari sistem pidana kita. Ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan hukum nasional dan tekanan hukum internasional.

Pihak yang mendukung pidana mati sering mengemukakan alasan keadilan retributif, efek jera, dan perlindungan masyarakat. Dalam kasus seperti Freddy Budiman atau pelaku bom Bali, argumentasi tersebut tampak cukup kuat. Kejahatan luar biasa menimbulkan luka mendalam dan ketakutan luas di masyarakat. Dalam konteks ini, pidana mati dianggap sebagai penebus moral dan pemulih martabat negara serta korban.

Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah pidana mati benar-benar efektif mencegah kejahatan? Data menunjukkan bahwa kasus narkoba dan pembunuhan tetap terjadi meski pidana mati sudah dijatuhkan. Jika efek jera tidak terbukti secara empiris, maka fungsi preventif dari pidana mati patut dipertanyakan. Justru ini membuka ruang untuk berpikir ulang tentang bentuk hukuman yang lebih adil dan solutif.

Kekhawatiran utama dalam praktik pidana mati adalah risiko kesalahan dalam proses peradilan. Sistem hukum bukanlah sistem yang sempurna. Jika seseorang yang tidak bersalah dihukum mati, maka tidak ada ruang untuk memperbaiki kesalahan. Ini menjadi kritik tajam terhadap keberadaan pidana mati, sebab kekeliruan satu kali saja akan menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak dapat diperbaiki seumur hidup.

Dari sisi HAM, pidana mati jelas bertentangan dengan prinsip dasar bahwa setiap manusia berhak hidup, tanpa syarat. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dicabut, bahkan oleh negara. Maka, dalam pandangan ini, pidana mati bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga tindakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
TPF LN HAM Dalami Unsur...
TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Berita Terkini
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved