Ricky Ham Pagawak Ditangkap di Abepura, Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Minggu (19/2/2023). Dia telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua.
“Saat ini DPO dimaksud (Ricky Ham Pagawak, red)) diamankan di Mako Brimob Papua,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu (19/2/2023).
Dia mengungkapkan bahwa penyidik KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di wilayah Abepura, Jayapura. “Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” pungkasnya.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak buron selama sekitar tujuh bulan. Sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022.
Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Dalam kasus itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan. Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten.
Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Usai KPK melakukan pengembangan atas kasus itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga antikorupsi itu menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky.
“Saat ini DPO dimaksud (Ricky Ham Pagawak, red)) diamankan di Mako Brimob Papua,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Minggu (19/2/2023).
Dia mengungkapkan bahwa penyidik KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di wilayah Abepura, Jayapura. “Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” pungkasnya.
Diketahui, Ricky Ham Pagawak buron selama sekitar tujuh bulan. Sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022.
Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT). Dalam kasus itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan. Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten.
Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Usai KPK melakukan pengembangan atas kasus itu, Ricky ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lembaga antikorupsi itu menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky.
(rca)